Apa itu ketentuan pengusaha kecil 2026?
Ketentuan pengusaha kecil menurut § 19 UStG memungkinkanmu menagih tanpa mencantumkan PPN. Pada 1 Januari 2025, batas-batasnya dinaikkan secara signifikan:
- 25.000 € omzet tahun sebelumnya (sebelumnya 22.000 €)
- 100.000 € omzet yang diperkirakan di tahun berjalan (sebelumnya 50.000 €)
Jika kamu tetap di bawah kedua ambang, kamu tidak perlu memungut PPN dan juga tidak perlu lagi menyerahkan pelaporan awal PPN (kewajiban itu gugur sejak 2025). Sebagai gantinya, kamu sendiri tidak boleh mengurangkan pajak masukan, artinya, kamu membayar harga bruto penuh saat berbelanja.
Penting: batas 25.000 € sejak 2025 adalah batas yang sesungguhnya. Jika kamu melampauinya di tengah tahun, kamu keluar dari ketentuan mulai bulan berikutnya, bukan baru di tahun berikutnya seperti dulu.