Data wajib faktur GmbH
Sebuah faktur GmbH memenuhi dua perangkat aturan sekaligus: undang-undang PPN (§ 14 UStG) dan undang-undang GmbH (§ 35a GmbHG). Yang terakhir adalah apa yang disebut kewajiban surat bisnis dan berlaku untuk setiap korespondensi tertulis dengan dampak ke luar, jadi juga faktur.
Data wajib dari § 35a GmbHG:
- Nama firma lengkap termasuk tambahan bentuk hukum „GmbH"
- Kedudukan perseroan
- Pengadilan registrasi dan nomor registrasi dagang (nomor HRB)
- Semua direktur pengelola dengan nama depan dan nama keluarga
- Jika ada: ketua dewan pengawas
Ditambah lagi kewajiban dari UStG: nomor pajak atau NPWP-PPN, nomor faktur, tanggal jasa, perincian neto/PPN/bruto. Pada faktur GmbH semua mitra bisnis adalah pengusaha, karena itu pencantuman B2B (neto + PPN + bruto) menjadi standar.